Perundang-undangan hak cipta, penting bagi seseorang yang mempunyai karya. Apalagi karya terasebut dapat digunakan oleh orang lain. Jadi perundang-undangan hak cipta mempunyai suatu fungsi dalam memberikan kunci kepada seseorang agar karya yang dibuat oleh orang tersebut tidak dapat dibajak.
Ada beberapa simbol yang digunakan dalam perundang-undangan hak cipta ini:
1. Copyright ©,
2. Paten.
3. Registered ®
4. TBK (Saham Terbuka)
5. Sukuk.
6.TradeMark ™
Dari kesemuanya ini, memiliki fungsi yang sama yaitu untuk melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud adalah dalam berbagai bentuk seperti:
2. Paten.
3. Registered ®
4. TBK (Saham Terbuka)
5. Sukuk.
6.TradeMark ™
Dari kesemuanya ini, memiliki fungsi yang sama yaitu untuk melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud adalah dalam berbagai bentuk seperti:
- Tulisam. lagu, lirik, artikel dan buku.
- Gambar, foto, arsitektur, peta.
- Suara, video, rekaman lagu dll.
- Copyright -> Batas waktu dari hak cipta ini adalah sampai si pembuat meninggal plus 50 tahun.
- Paten -> Bentuk perlindungannya selama 20 tahun.
- Registered -> Hak paten yang sudah masuk dalam proses pendaftaran.
- TBK -> Saham terbuka. Yaitu perseroan terbatas, dimana modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang atau persuhaan. Jadi jual beli dapat dilakukan dipasar modal.
- Sukuk -> Surat berharga negara. Harga paling kecil adalah 5 Juta. Biasanya digunakan untuk pengembangan proyek-proyek negara.
- Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan produk hak terkait.
- Ciptaan: Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keahliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dll.
- Melindungi seseorang / beberapa orang yang bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dan kecekatan.
Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya, yang dibenarkoan oleh aturan perundang-undangan.
Sedangkan suatu karya yang tidak diketahui penciptanya maka karya tersebut, hak ciptanya milik negara.
contohnya adalah : Benda bersejarah, benda-benda nasional seperti folklore.
Note:
Folklor meliputi legenda, musik, sejarah lisan, pepatah, lelucon, takhayul, dongeng, dan kebiasaan yang menjadi tradisi dalam suatu budaya, subkultur, atau kelompok. Folklor juga merupakan serangkaian praktik yang menjadi sarana penyebaran berbagai tradisi budaya. Bidang studi yang mempelajari folklor disebut folkloristika. Istilah filklor berasal dari bahasa Inggris, folklore, yang pertama kali dikemukakan oleh sejarawan Inggris William Thoms dalam sebuah surat yang diterbitkan oleh London Journal pada tahun 1846. Folklor berkaitan erat dengan mitologi.
0 Response to "Perundang-undangan Hak Cipta"
Post a Comment